Sabtu, 24 Agustus 2013
Kekurangan e-SPT Versi 1.5 Dibanding Versi 1.3
Senin, 24 Juni 2013
'Little Trouble' Pada e-SPT PPN 1111 Versi 1.4
Tidak ada program yang sempurna. Tidak terkecuali program elektronik SPT (e-SPT) PPN 1111 versi 1.4. Versi e-SPT terbaru yang dirilis pada bulan Mei kemarin dijumpai ada menu yang tidak sesuai harapan. Mungkin karena programernya terburu-buru sehingga luput tidak teredit.
Pada Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung) akan kita jumpai bahwa angka yang diinput di Form tersebut akan menjumlah hanya sebesar angka yg ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 2 saja. Angka yang ada di Formulir 1111 AB, Bagian I, Huruf B Nomor 1 (Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang tidak Digunggung) tidak ikut terjumlah ke Huruf C (Rincian Penyerahan Dalam Negeri). Mestinya Huruf C ini merupakan jumlah dari angka yang ada di Huruf B. Lihat Gambar :
Bagaimana Solusinya?
Untungnya 'Little trouble' ini dengan cepat sudah diketahui oleh para programer e-SPT sehingga saat ini sudah dirilis lagi patch update-nya yaitu patch update versi 1.5. Silakan download vers 1.5 di www.pajak.go.id dan instal programnya sehingga bila sudah diinstal, trouble tersebut tidak akan kita jumpai.
Sebelum ada ptach update versi 1.5, solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan (klik tombol) 'Posting' ulang pada menu Input Data - Pajak Keluaran.
Semoga bermanfaat.
Kamis, 20 Juni 2013
Elektronik SPT PPN 1111 Versi 1.4
Oleh karena ketentuan baru mengenai penomoran faktur pajak, yaitu nomor faktur pajak untuk semua PKP ditetapkan secara sentralisasi dari direktorat jenderal pajak (DJP), maka e-SPT juga harus menyesuaikan system-nya. Selama ini semua PKP yg menggunakan e-SPT, yang digunakan adalah e-SPT versi 1.0 hingga versi 1.3. Di mana penomoran faktur ditentukan sendiri oleh PKP. Berdasarkan ketentuan baru mengenai penomoran faktur pajak, e-SPT PPN 1111 sudah mengadopsi ketentuan baru tersebut. Yaitu e-SPT PPN 1111 versi 1.4 . Versi terbaru ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.
Bagi PKP yang belum pernah menggunakan e-SPT, maka harus menginstal program tersebut (e-SPT versi 1.4) seluruhnya. Sedangkan bagi PKP yang sebelumnya sudah menggunakan e-SPT, maka cukup menginstal patch update versi 1.4. Bila selama ini menggunakan versi 1.0 (versi awal), biasanya para PKP yang terdaftar di KPP Pratama masih menggunakan versi awal, maka harus diupdate versinya dari versi 1.1, versi 1.2, versi, 1.3 dan terakhir versi 1.4.
Apa bedanya versi 1.4 dengan versi sebelumnya?
Beda yang paling pokok adalah pada versi 1.4 terdapat menu pengisian Jatah Faktur Pajak. Letak menu tersebut dapat di klik di Tools – Referensi – Jatah faktur Pajak (lihat gambar). Jadi sebelum mulai klik Input Data, maka isi dulu Jatah Faktur Pajak. Jatah faktur pajak ini yang diperoleh dari KPP sesuai permintaan PKP. Bila Jatah Faktur Pajak tersebut tidak/belum diisi maka ketika Input Data Faktur (Faktur Keluaran) tidak akan berhasil.
Semoga membantu.
Bila masih ada yang kurang jelas, silakan ditanyakan.
Kamis, 30 Mei 2013
Semua PKP Badan Wajib Menggunakan E-SPT
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Di surat edaran tersebut, yaitu pada huruf E (Materi) terdapat klausul :
| "I. | Kewajiban Penggunaan e-SPT
|
Kedua, semua data dapat disimpan dalam komputer dengan memori yang minimal. Ketiga, dalam membuat/menginput faktur bisa dilakukan dengan sangat cepat yaitu melalui mekanisme impor lawan transaksi. Tidak seperti ketika membuat SPT PPN 1111 secara manual yang harus ditulis satu-satu sehingga pasti akan memakan waktu lebih lama.
Kebijakan penggunaan e-SPT ini jeas akan membuat Wajib Pajak selangkah lebih maju yaitu dari pelaporan dilakukan manual, kini menggunakan komputer. Hal ini tentu saja karena tuntuan zaman yang serba komputerisasi.
Jumat, 22 Februari 2013
Cara Menyesuaikan PTKP di e-SPT PPh Pasal 21
a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; . d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Lalu, bagaimana cara menyesuaikan besarnya PTKP tersebut di e-SPT PPh Pasal 21? Berikut disampaikan cara-cara dimaksud, sebagai berikut: Buka dan login ke e-SPT PPh Pasal 21 sebagaimana biasa, lalu klik Connect to Database. Di menu PTKP tersebut klik tab Tambah, lalu isi kolom PTKP/Tanggungan (masukan PTKP terbaru Rp 24.300.000 & Tanggungan Rp 2.025.000). Kemudian isikan tanggal berlaku, yaitu mulai 01-01-2013 s.d terserah anda (bisa dibuat masa berlaku hingga lima tahun ke depan atau 31-12-2018). Setelah diisi semua lalu klik Simpan. Selesai dehhh…..dan PTKP pun sudah sesuai dengan peraturan terbaru.
Kemudian klik menu Utility dan pilih menu Referensi. Lalu cari menu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Rabu, 20 Februari 2013
Selayang Pandang: Macam e-SPT
Nah, aplikasi e-SPT yang sudah disediakan oleh DJP adalah semua jenis pelaporan pajak di atas kecuali SPT PPh Pasal 25. Untuk PPh Pasal 25 tidak ada aplikasi e-SPT nya karena bentuk pelaporannya hanyalah satu lembar SSP (lembar ke-3) alias dilaporkan secara manual.
Semua aplikasi di atas selalu mengikuti perkembangan peraturan pajak terbaru. Maksudnya apabila ada peraturan yang berubah sehingga pengisian di SPT juga berubah maka aplikasi e-SPT nya juga disesuaikan dengan peraturan baru tersebut. Maka konsekuensinya adalah aplikasi e-SPT mengalami beberapa perubahan. Karena itu tidak heran apabila DJP beberapa kali merilis patch update untuk aplikasi e-SPT.
Diantara yang sering mengalami perubahan adalah e-SPT PPh Pasal 21 dan PPN. Tanggal update terakhir atas e-SPT PPh Pasal 21 adalah 30 November 2009 (setelah mengalami beberapa penyesuaian sebelumnya). Sedangkan versi terakhir e-SPT PPN 1111 adalah versi 1.3 yang dirilis pada pertengahan tahun 2012 lalu.
Khusus untuk PPN, ada dua versi e-SPT yaitu e-SPT PPN 1111 dan e-SPT PPN 1107 PUT. E-SPT PPN 1111 digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam mekanisme penyerahan normal (Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan).
Sedangkan e-SPT PPN PUT hanya digunakan oleh WP Pemungut. Siapa saja yang dimaksud WP Pemungut? Diantaranya adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kontraktor Migas/Kontrak Karya Pertambangan serta BUMN. E-SPT PPN PUT ini digunakan oleh WP tersebut di atas untuk melaporkan pemungutan PPN yang telah dilakukan.
Sabtu, 11 Agustus 2012
Database e-SPT PPN 1111 v1.3 tidak bisa dibuka di Versi Sebelumnya?
Sepanjang yang saya tahu, rata-rata Wajib Pajak di KPP Pratama menggunakan e-SPT versi pertama yang tidak ada menu cetaknya. Akhirnya, karena kebutuhan untuk pengarsipan hard copy, maka WP membutuhkan menu cetak di e-SPT nya yang berarti e-SPT harus di-update.
Penggunaan versi lama sudah dipakai lama pula dan otomatis data yang diinput di database sudah banyak. Karena itu saya kaget ketika versi lama di-uninstal (database sudah di-backup terlebih dahulu) kemudian diinstal versi baru yaitu versi 1.3 lalu database lama dibuka dengan menggunakan e-SPT versi baru, ternyata tidak bisa. Versi baru seolah-olah tidak mengenal database versi awal e-SPT. Sayang kan bila data sudah diinput banyak tapi tidak bisa dibuka bahkan mungkin tidak bisa dipakai? Koq bisa seperti itu ya?
Bagaimana solusinya?
Akhirnya, solusi yang bisa diambil adalah e-SPT versi lama di-instal kembali kemudian instal pula patch update versi 1.1, versi 1.2 hingga versi terakhir, yaitu versi 1.3. Kemudian buka database hasil dari instal patch update tersebut.
Jangan kaget apabila setelah diinstal versi terakhir (atau instal langsung master instaler e-SPT PPN 1111 versi 1.3) akan tetap muncul 'bug', sebagaimana pernah saya tulis di sini http://wongcikawung.blogspot.com/2012/02/bug-di-e-spt-ppn-1111-versi-13.html.
Bila ada kesulitan saat menginstal patch update-nya, silakan kirim pertanyaan melalui kolom komentar di bawah postingan ini.
Rabu, 11 April 2012
Problem di e-SPT Tahunan PPh Badan yang Terbaru?
Setelah saya download, tidak ada satu keterangan (file) pun yang menginformasikan hal-hal baru atau berbeda dari aplikasi ini. File hasil ekstrak juga tidak ada informasi mengenai perubahan-perubahan yang sekiranya ada. Akhirnya, saya coba instal aplikasi.
Proses instal hampir selesai, muncul jendela popup seperti di bawah ini
Koq muncul informasi seperti itu? Saya cek lagi. Ternyata saat instal muncul isian User Name & Organisasi dan isian tersebut tidak saya isi. Lalu, saya uninstal programnya, kemudian instal lagi dan isian User Name saya isi sembarang. Akhirnya proses instal selesai (dengan lancar dan cepat).
Kemudian saya coba lihat hasil instalan melalui tombol Start di kiri bawah monitor. Seperti apa hasilnya? Ini saya print screen hasilnya....
Hasil instalan ternyata tidak ada!! Yang muncul, folder 'Direktorat Jenderal Pajak - eSPT Badan Rupiah 2010 - Uninstal eSPT Badan Rupiah 2010' (malah disuruh Uninstal!).
Saya buka file User Manual di Program File (Folder DJP), sama sekali tidak ditulis tata cara instalasi aplikasi!
Jadi pusing nih....Programnya yang belum sempurna atau....? Ada yang bisa kasih solusi?
Adakah diantara pembaca mengalami hal yang sama dengan saya?
Kamis, 22 Maret 2012
Kapan Anda Wajib Lapor Menggunakan Elektronik SPT (e-SPT) PPN ? (Ralat)
Beberapa waktu yang lalu saya mempostig tulisan mengenai kapan pelaporan SPT PPN menggunakan elektronik SPT/e-SPT (selengkapnya klik di sini). Setelah beberapa kali searching aturan terkait kewajiban pelaporan menggunakan e-SPT, apa yang saya tuliskan sebelumnya rupanya tidak tepat.
Dalam tulisan saya sebelumnya mengatakan bahwa kewajiban lapor SPT PPN dengan menggunakan e-SPT dimulai ketika transaksi/dokumen berupa faktur pajak (atau yang dipersamakan dengan faktur pajak) telah mencapai lebih dari 25 dokumen faktur pajak keluaran dan masukan. Jadi meski faktur pajak keluaran diterbitkan sebanyak 10 dan ada faktur masukan sebanyak 16 yang berarti sudah lebih dari 25 dokumen, maka ia wajib menggunakan e-SPT dalam melaporkan pajaknya.
Tetapi 'hipotesa' saya tersebut rupanya salah. Dalam Pasal 1 Butir 5 Huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor: 2/PJ/2011 secara jelas dinyatakan bahwa
" bagi PKP yang melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik ".
Dalam Perdirjen Pajak di atas sudah jelas bahwa kewajiban pelaporan SPT dengan menggunakan elektronik SPT dimulai saat dokumen (faktur pajak atau yang dipersamakan dengan faktur pajak) telah mencapai lebih dari 25 pada salah satu Lampiran SPT (bukan dari gabungan faktur pajak keluaran dan masukan).
Maka dengan adanya postingan ini, tulisan saya yang lalu mengenai Kapan Anda Wajib Lapor Menggunakan Elektronik SPT (e-SPT) PPN?, saya ralat.
Semoga bermanfaat.
Senin, 27 Februari 2012
Bug di e-SPT PPN 1111 versi 1.3?
Sebenarnya sudah lama pajak.go.id merilis versi terbaru dari eSPT PPN 1111 (yaitu pada November 2011) hanya saja saya baru terpikirkan untuk 'bercerita' pada hari ini mengenai tampilan yang mengganggu.
Oleh karena filenya cukup besar (sekitar 255 Mb), maka pajak.go.id memecah menjadi 6 bagian/part untuk didownload. Keenamnya harus didownload dan diletakkan dalam satu folder. Bila sudah didownload semua kemudian Part 1 saja yang perlu diekstrak untuk bisa diinstal programnya.
Saya mencoba mendownload dua kali (karena download dan ekstrak yang pertama, muncul pesan-pesan sebagaimana di bawah ini) dan ekstrak dua kali, tetap saja muncul pesan tersebut.
Ini tiga tampilan pesan (berturut-turut) saat membuka e-SPT PPN 1111 versi 1.3 (November 2011) yang cukup mengganggu.
Bila anda menemui hal serupa di program e-SPT PPN 1111 versi 1.3 yang diunduh dari pajak.go.id, cukup klik OK pada tampilan tersebut. Dan program nyatanya berjalan seperti biasa.
Jumat, 17 Februari 2012
Cara Membuat SPT PPN Nihil di e-SPT
Mudah-mudahan postingan ini bisa membantu menyelesaiakn masalah yang dihadapi si penanya. Dan link ini akan saya taruh di forum tersebut sehingga bisa dibaca oleh pengunjung lain.
Cara membuat SPT PPN Nihil di e-SPT sangat mudah dan hanya dengan dua kali klik, SPT sudah jadi. Selengkapnya adalah, silakan buka e-SPT PPN 1111, login sebagaimana biasa (sekedar mengingatkan, username: administrator (huruf kapital atau huruf kecil atau variasi keduanya, ngga masalah), dan password: 123).
Setelah login, pilih database yang selama ini digunakan. Kemudian klik tombol Input Data. Ada empat menu yang ada di situ, yaitu Pajak Keluaran, Pajak Masukan, SPT Tanpa Rincian Faktur dan Posting Data. Untuk membuat SPT PPN Nihil, kita pilih menu SPT Tanpa Rincian Faktur (lihat gambar).
Setelah dipilih menu SPT Tanpa Rincian Faktur, kemudian muncul kotak pilihan Masa dan Tahun Pajak yang ingin kita buat. Selanjutnya, klik Buat SPT.
Jadi dweehhhh...SPT PPN Nihil nya....
Semoga bermanfaat.
Rabu, 11 Mei 2011
Masalah Di Aplikasi Elektronik SPT PPN 1111 (2)
Kendala kedua dari elektronik SPT PPN 1111, bila anda menggunakan instaler versi 1.1 atau bahkan 1.2 (yang dirilis Maret 2011) adalah sistem tidak bisa menginput Faktur Pajak Pengganti dengan kode transaksi 06. Hal ini diketahui saat seorang rekan dari Wajib Pajak membuat SPT PPN 1111 Pembetulan karena ada penggantian faktur pajak dengan kode transaksi 06.
Kode transaksi 06 sesuai Peraturan Dirjen Pajak nomor: 13/PJ/2010, yaitu:
" digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahaan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain :
a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.
b. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat didalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
c. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh toko retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus."
Saat kita klik simpan atas Faktur Pajak Pengganti (dengan kode transaksi 06) akan muncul keterangan (lihat screen shot) "Nomor Dokumen yang diganti/retur tidak terdaftar".
Bagaimana Solusinya?
Pemecahan masalah ini sebagai berikut:
Pertama, bila anda menggunakan aplikasi eSPT PPN 1111 versi 1.1 (versi 1.0 yang sudah di-update), maka segera upgrade aplikasi anda dengan versi 1.2.
Kedua, bila anda sudah menginstal aplikasi versi 1.2, segera instal patch update. Instaler patch update bisa didownload di sini.
Bila step-step tersebut telah dijalankan, kendala sebagaimana saya sebutkan di atas tidak ada lagi dan kerjaan menjadi lancar kembali.
Semoga bermanfaat..............
* Untuk download instaler versi 1.2, silakan kunjungi www.pajak.go.id.
Rabu, 20 April 2011
Cara Setting Multi User Pada Elektronik SPT
Dari awal diberlakukannya ketentuan kewajiban penggunaan elektronik SPT, yaitu sejak Juni 2009 di semua Kantor Pelayanan Pajak Madya (dan lebih awal lagi di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Penanaman Modal Asing, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Badan Usaha Masuk Negara, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa), telah muncul pertanyaan mengenai multi user pada e-SPT. Dan saat itu pula sebenarnya sudah ada jawaban bagaimana melakukan setting multi user. Meski begitu, tidak ada salahnya saya share agar lebih banyak lagi orang yang tahu.
Pada postingan kali ini saya akan mencoba berbagi mengenai cara melakukan setting multi user pada elektronik SPT (e-SPT) Tahunan PPh Badan (cara ini juga berlaku untuk SPT Masa, selain SPT Masa PPN 1111). Ini tidak lain karena bertepatan dengan moment bulan April di mana para Wajib Pajak Badan akan menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2010.
Langkah pertama sebelum membuat multi user adalah siapkan Database kosong (Db kosong ini dapat di-copy dari instaler/software bawaan yang belum diinstal di komputer user. Di instaler bawaan tersebut tersedia Database kosong dalam folder tersendiri. Copas Dbase kosong tersebut sebanyak yang kita butuhkan dan taruh di folder yang Anda inginkan serta masing-masing agar di-rename sesuai nama perusahaan atau terserah namanya sesuai selera Anda.
Bila sudah di-copas di folder yang mudah diingat dan masing-masing sudah di-rename sesuai keinginan, sekarang tinggal dilakukan koneksinya agar bisa dibuka di e-SPT.
Langkah kedua adalah melakukan koneksi database (komputer saya menggunakan Windows7 jadi ada sedikit beda tampilan di ControlPanel-nya). Caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke Control Panel (melalui tombol Start di sebelah kiri bawah monitor Anda)
2. Pilih/Klik folder System and Security, kemudian cari folder Administrative Tools.
3. Di folder Administrative Tools, cari kemudian klik file/shortcut ‘Data Source (ODBC)’.
4. Pada kotak tampilan ODBC Data Source Administrator, klik tab Add.
5. Setelah klik Add akan muncul kotak tampilan ‘Create New Data Source’. Di kotak tersebut kemudian cari driver ‘Microsoft Access Driver (*.mdb)’, lalu diklik dua kali atau klik sekali saja setelah itu klik tab Finish.
6. Setelah nomor 5 dilakukan, kemudian akan muncul kotak ‘ODBC Microsoft Access Setup’. ‘Data Source Name’ di kotak tersebut agar diisi (diisi terserah namanya apa yang penting mudah diingat atau namanya disamakan dengan nama Dbase yang sudah di-copas). Setelah Data Source Name diisi, lalu klik tab Select. Nah di menu Select Database, kita harus mencari lokasi (drive) Database kosong hasil copas yang sudah direname. Bila sudah ketemu lokasi Dbase kosong tersebut, kemudian kita klik.
7. Setelah kita klik Dbase kosong tersebut, kemudian kita klik Ok (sampai 3 x klik Ok) hingga semua kotak tampilan tertutup/hilang. Bila kotak tampilan hilang, berarti proses koneksi Dbase sudah selesai.
Untuk melihat hasilnya, apakah berhasil atau tidak, kita buka e- SPT nya, lalu kita klik Connect To DB. Dbase yang sudah dikoneksi akan muncul di situ dan bila bisa dibuka, berarti pembuatan koneksi sudah berhasil. Selanjutnya, silakan koneksikan Dbase yang lain. Bila berhasil seluruhnya berarti satu komputer bisa digunakan untuk multi user (beberapa Wajib Pajak).
Konsep multi user ini bisa diaplikasikan untuk semua jenis e-SPT kecuali e-SPT PPN 1111 (eSPT PPN 1111 tidak memerlukan koneksi Dbase yang rumit).
Selamat mencoba….. :)
Senin, 11 April 2011
Instaler e-SPT Perpanjangan SPT Tahunan Tidak Uptodate
Pelaporan SPT Tahunan WP Badan sedikit ribet karena harus mempersiapkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Laba Rugi dan Neraca (sebagai kelengkapan SPT Tahunan, WP juga harus menambahkan Daftar Aktiva dan Penghitungan Penyusutannya). Laporan keuangan tersebut harus ada karena sebagai dasar untuk pengisian SPT Tahunan.
Bagi perusahaan kecil mungkin tidak sulit atau tidak memerlukan waktu lama untuk menyusun laporan keuangan. Tetapi bagi perusahaan skala besar apalagi raksasa yang transaksinya sangat banyak dan rumit tentu akan membutuhkan waktu lebih lama dalam menyusunnya. Karena itulah maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak berupa perpanjangan jangka waktu pelaporan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
“Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Ketidaksiapan e-SPT
Sesuai dengan ketentuan yang ada, beberapa Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk elektronik (e-SPT). Diantaranya adalah WP yang terdaftar di KPP Madya (Medium Tax Office) dan KPP WP Besar (Large Tax Office). Kewajiban penyampaian secara elektronik juga berlaku apabila WP tersebut akan menyampaikan permohonan perpanjangan SPT Tahunan.
Lalu yang menjadi masalah sampai saat ini adalah Direktorat Jenderal Pajak belum mengeluarkan instaler elektronik permohonan perpanjangan SPT yang terbaru. Instaler yang ada adalah instaler lama yang masih berdasarkan ketentuan/undang-undang yang lama, yaitu untuk penyampaian permohonan perpanjangan SPT Tahunan 2008 dan sebelumnya. Cek di sini http://pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=73&Itemid=107
Tentu saja ini akan menjadi kendala bagi WP. Karena di satu sisi, WP harus menggunakan elektronik dalam penyampaian permohonan perpanjangan SPT Tahunan, tetapi di sisi lain, format yang ada sudah tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru.
Mudah-mudahan hal ini akan menjadi perhatian pihak DJP untuk segera meng-update installer permohonan perpanjangan penyampaian SPT dalam beberapa hari ke depan.
Note:
Permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual.
Senin, 28 Maret 2011
Masalah Di Aplikasi Elektronik SPT PPN 1111
ESPT PPN 1111 sebagai salah satu program teranyar dari Direktorat Jenderal Pajak dan telah tersebar ke jutaan wajib pajak di Indonesia mempunyai kelemahan. Hal ini diketahui dari beberapa user yang mengeluhkan saat menggunakannya.
Diantara kelemahan yang dikeluhkan adalah e-SPT PPN 1111 tidak bisa membuat SPT Pembetulan bila pada SPT Normalnya terdapat nama lawan transaksi yang menggunakan tanda koma atas ('). Misalnya CV Syafi'i Bersaudara.
Pada SPT PPN 1111 Normal, penulisan nama lawan transaksi menggunakan tanda koma atas (') tersebut tidak masalah. Tetapi begitu kita membuat pembetulan atas SPT yang ada nama dengan menggunakan tanda tersebut (CV Syafi'i Bersaudara), SPT Pembetulan tidak bisa dibuat. Dan muncul keterangan sebagaimana nampak di screenshot di bawah ini.
Solusi untuk mengatasi hal tersebut, dengan berat hati tanda koma atas (') dihilangkan. Dan tentu saja harus ada persetujuan dari pihak lawan transaksi yang namanya akan diubah/dihilangkan satu byte tersebut.
Semoga bermanfaat.
Bila ditemukan problem lain menyangkut eSPT PPN 1111 atau eSPT lainnya, akan segera admin publish di blog ini agar para user mengetahuinya. Atau bila ada diantara anda mengalami kesulitan dalam eSPT, silakan disampaikan di sini agar bisa dicarikan solusinya.
Terima kasih.
Catatan:
Pada awal Maret yang lalu telah dirilis instaler eSPT PPN 1111 versi 1.2 (versi terbaru ini bisa didownload di www.pajak.go.id) yang telah mengakomodir masalah tersebut di atas. Yaitu berupa penggantian tanda koma atas atau apostrof (') dengan spasi. Maksudnya, bila Anda mengetik apostrof, maka tanda itu tidak akan muncul melainkan diganti dengan spasi (ketik: Syafi'i, maka akan menjadi Syafi_i).
Sehingga masalah sebagaimana saya paparkan di atas tidak ada lagi di instaler eSPT PPN 1111 versi 1.2.
Kamis, 24 Maret 2011
Instaler e-SPT PPh Orang Pribadi
Agar instaler bisa dioperasikan di komputer kita, maka syarat minimal perangkat (hardware dan software) komputer adalah:
- Pentium III 600 Mhz or Faster
- 32 Mb RAM
- 40 Mb Harddisk space
- CD-ROOM Drive
- VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
- Mouse
- Keyboard
- Microsoft Windows 98 atau di atasnya
- Microsoft Office XP Professional, Microsoft Office 2003 atau di atasnya
Bagi yang ingin menggunakan eSPT PPh 1770, 1770 S dan 1770 SS, silakan download aplikasinya di sini:
1770
1770 S
1770 SS
Semoga bermanfaat.
Jumat, 25 Februari 2011
Tidak Perlu Patch Untuk Tarif Baru PPh Badan
“ Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010”.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, mulai tahun pajak 2010 tarif PPh Badan (yang mana penghitungan PPh dilakukan pada tahun 2011 seiring dengan pelaporan SPT Tahunan) turun menjadi sebesar 25%.
Lalu, bagi yang menggunakan elektronik SPT (e-SPT), bagaimana menyesuaikan tariff PPh Badan yang telah berubah? Ini yang akan saya sampaikan pada posting kali ini.
Untuk mengubah tarif PPh Badan di e-SPT, kita tidak perlu menunggu dan menginstal patch update. Kita hanya perlu sedikit mengubah setting tarif di menu Utility. Silakan anda login di e-SPT PPh Badan, lalu klik menu Utility. Pada menu Utility, klik menu Setting Tarif. Pada menu Setting Tarif, klik tab Ubah dan sesuaikan tarif menjadi 25%. Bila sudah selesai, klik Simpan. Kini, tarif sudah menjadi 25%.
Mengenai fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E, tetap berlaku.
Rabu, 23 Februari 2011
Cara Agar Lampiran e-SPT PPN 1111 Bisa Dicetak
Kenapa membuat tulisan mengenai tips agar bisa mencetak semua lampiran e-SPT PPN 1111? Karena sejak dilaunching beberapa hari yang lalu, Patch Update e-SPT PPN 1111 versi 1.1.0.0. belum bisa memuaskan beberapa user, yaitu masih belum bisa mencetak semua lampiran. Padahal patch tersebut telah diinstal. Hal ini saya ketahui dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan melalui YM saya (wongcikawung@yahoo.co.id).
Untuk menjawab keluhan beberapa user dapat saya sampaikan bahwa salah satu kendala utama tidak bisa mencetak lampiran e-SPT PPN 1111 adalah tidak diinstalnya file CRRedist2008_x64.msi atau _x86.msi. File tersebut merupakan bawaan dari Patch Update dan berada di folder CrystalReports10_5. Jadi agar bisa mencetak lampiran, silakan instal dulu file tersebut di atas. Hal ini tidak berlaku pada komputer dengan sistem operasi Windows 7. Karena dari beberapa instalasi Patch Update di Windows 7 sudah bisa langsung mencetak lampiran tanpa lebih dulu menginstal file CRRedist2008_x64.msi atau _x86.msi.
Silakan mencoba, semoga berhasil.
Selengkapnya, silakan baca user manual-nya
Jumat, 18 Februari 2011
Patch Update Terbaru (18 Februari 11) eSPT PPN 1111DM
Berikut adalah Patch e-SPT PPN 1111 DM Versi 1.1.0.0
Update R010211 (18 Februari 2011)
Version History :
v1.1.0.0
- Penambahan fitur Cetak Lampiran A dan R
- Penambahan Menu Cetak(bisa cetak sekaligus)
- Penambahan fitur update lawan transaksi pada saat impor faktur pajak
- Edit lawan transaksi lebih mendetail
Version History :
v1.0.1.0
- Penambahan fitur ekspor Faktur Pajak yang dapat diimpor pada aplikasi eSPT PPN 1111
- Memperbaiki error saat simpan Nota Retur jika dokumen yang diretur pada masa yang berbeda
- Penambahan fungsi input Faktur Pajak Pengganti dengan DPP NOL
- Penambahan fitur Ubah Kode Cabang Wajib Pajak
- Penambahan validasi cek SSP pada SPT KB
- Perubahan notification-box pada Input Faktur dan Hapus SPT agar lebih informatif
Download Patch Terbaru eSPT PPN 1111DM di sini.
Senin, 07 Februari 2011
Lampiran SPT PPN 1111 Sudah Bisa Dicetak
Tentu penambahan menu ini sangat ditunggu-tunggu oleh para Wajib Pajak sehingga WP yang diwajibkan e-SPT bisa menyimpan file-nya dalam bentuk hardcopy.
Dari awal peluncuran e-SPT PPN 1111 telah ada dua Patch Update.
Pertama, Patch e-SPT PPN 1111 v1.0.1.0
Patch versi v1.0.1.0 ini diantaranya:
- Memperbaiki error saat simpan Nota Retur Pajak Masukan
- Memperbaiki error saat simpan Nota Retur jika dokumen yang diretur pada masa yang berbeda
- Memperbaiki error validasi batasan tanggal dokumen Pajak Masukan
- Penambahan fungsi input Faktur Pajak Pengganti dengan DPP NOL
- Penambahan fitur Ubah Kode Cabang Wajib Pajak
- Penambahan validasi cek SSP pada SPT KB
- Perubahan notification-box pada Input Faktur dan Hapus SPT agar lebih informatif
Silakan download Patch versi v1.0.1.0 di sini.
Kedua,Patch e-SPT PPN 1111 Versi 1.1.0.0
Patch Versi 1.1.0.0 ini diantaranya:
- Print Lampiran A1, A2, B1, B2, dan B3
- Penambahan Menu Cetakan
- Penambahan fitur pada menu Edit Lawan Transaksi
> Input / Edit lebih mendetail
> Penambahan fitur edit Lawan transaksi yg pindah KPP / Cabang
- Penambahan fitur update Lawan Transaksi saat impor csv faktur
- Memperbaiki kesalahan tampilan Nama dan Alamat WP pada Print Preview Induk dan Lampiran AB
- Dukungan format file .txt untuk impor faktur / lawan transaksi
- Renambahan ROLE untuk tiap tiap user
- Penambahan menu List User
- Memperbaiki error saat pembulatan PPN Pajak Masukan yang di split
- Penambahan validasi disable input SSP pada SPT LB
Silakan download Patch versi 1.1.0.0 di sini (41 Mb).
Mohon agar patch tersebut diinstal dari file rar nya, jangan diekstrak. Karena ada rekan yang tidak bisa menginstal patch update dari file yang sudah diekstrak.
Untuk Patch Update terbaru (18 Februari 2011) eSPT PPN 1111 DM, silakan download di sini.
Bila masih ada yang perlu ditanyakan, silakan disampaikan melalui komen di bawah ini atau melalui YM di: wongcikawung@yahoo.co.id atau Gtalk di: wongcikawung@gmail.com.













